PLN Tanjung Jati B memiliki proses bisnis yang berbeda dengan pembangkit lain yang ada di Indonesia. Hal ini yang membuat pegawai baru, baik melalui rekrutmen maupun pindahan dari dari pembangkit atau PLN lain harus mempelajari proses bisnis yang ada di PLN Tanjung Jati B. Mereka harus mempelajati FLA ( Financial Leasing Agreement ) atau perjanjian sewa pembangkit antara PLN dengan Sumitomo, O&M Agreement atau perjanjian antara PLN Tanjung Jati B dengan perusahaan yang di percaya untuk mengoperasikan dan memelihara pembangkit, BMS ( Business Managenet System ) dan kontrak kontak lain sesuai dengan bidang dimana penempatan pegawai tersebut.
Proses bisnis PLN Tanjung Jati B yang berbeda ini ternyata belum semua direksi PLN Pusat tahu, sehingga sering terjadi kebijakan yang tidak sesuai.
Posting Komentar