PLTU Tanjung Jati B |
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerbitka siaran pers Nomor 00042.Pers/04/SJI/2017 tentang BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Turun, Penyediaan Listrik Semakin Efisien.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No.1404 K/20/MEM/2017 tentang besarnya perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 baru saja ditandatangani , Senin, tanggal 27 Maret 2017. BPP Pembangkit PT PLN (Persero) Tahun 2016 untuk tingkat nasional mengalami penurunan sebesar Rp. 15/kWh dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 998/kWh (7,45 Sen USD/kWh) menjadi Rp. 983/kWh (7,39 Sen USD/kWh). Penurunan tersebut menunjukan penyediaan listrik yang semakin efisien.
Perhitungan BPP Pembangkit dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntable. BPP yang telah ditetapkan tersebut digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkittenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrikdengan harga yang terjangkau.
sumber : www.esdm.go.id
Posting Komentar