Beredar berita diluar sana bahwa tarif listrik naik, untuk meluruskan berita atau isu tersebut kami akan menjelaskan bahwa sebenarnya listrik tidak naik, hanya saja Pemerintah sedang mengimplementasikan program "Subsidi Tepat Saasaran."
Per 1 Mei 2017 tarif listrik 900 VA mengalami perubahan 30% dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Tapi ini hanya berlaku bagi pelanggan yang termasuk kategori mampu, Sedangkan masyarakat miskin tetap menikmati listrik subsidi dengan hanya membayar Rp 605/kWh. Lalu siapa saja 'pelanggan mampu' yang dinilai pemerintah tidak berhak menerima subsidi, dan masyarakat miskin yang layak disubsidi ?
Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Sedangkan sisanya 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.
Berikut Kriteria Pelanggan Listrik 900 VA Yang Layak Dapat Subsidi
Kriteria yang dibuat TNP2K untuk menetapkan 40% penduduk termiskin di Indonesia. Misalnya penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. "Kriterianya diambil dari berbagai variabel, misalnya rumahnya dinding dan atapnya dari apa," ucap Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM,Sujatmiko.
Para pemegang salah satu kartu bantuan dari pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah otomatis berhak menerima subsidi listrik.
Selain itu, subsidi listrik juga diberikan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Dan pelanggan golongan tarif sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat ibadah," papar Sujatmiko.
Pihaknya menegaskan, data TNP2K ini sudah cukup valid, sudah melalui pengecekan langsung ke lapangan. "Sudah diverifikasi di lapangan," tutupnya
Per 1 Mei 2017 tarif listrik 900 VA mengalami perubahan 30% dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Tapi ini hanya berlaku bagi pelanggan yang termasuk kategori mampu, Sedangkan masyarakat miskin tetap menikmati listrik subsidi dengan hanya membayar Rp 605/kWh. Lalu siapa saja 'pelanggan mampu' yang dinilai pemerintah tidak berhak menerima subsidi, dan masyarakat miskin yang layak disubsidi ?
Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Sedangkan sisanya 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.
Berikut Kriteria Pelanggan Listrik 900 VA Yang Layak Dapat Subsidi
Kriteria yang dibuat TNP2K untuk menetapkan 40% penduduk termiskin di Indonesia. Misalnya penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. "Kriterianya diambil dari berbagai variabel, misalnya rumahnya dinding dan atapnya dari apa," ucap Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM,Sujatmiko.
Para pemegang salah satu kartu bantuan dari pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah otomatis berhak menerima subsidi listrik.
Selain itu, subsidi listrik juga diberikan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Dan pelanggan golongan tarif sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat ibadah," papar Sujatmiko.
Pihaknya menegaskan, data TNP2K ini sudah cukup valid, sudah melalui pengecekan langsung ke lapangan. "Sudah diverifikasi di lapangan," tutupnya
Posting Komentar